STRUKTUR ORGANISASI NADHATUL ULAMA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah
Ahli Sunnah Wal
Jama’aj
Dosen :
Mutiara
fahriani M.Pdi
Disusun Oleh
Nama : M. Farhan Sahlani (15.0156.1)
Tingkat/Semester : IIID/V
Fakultas/Jurusan : Tarbiyah/PAI
INSTITUT
AGAMA ISLAM CIPASUNG (IAIC)
SINGAPARNA
– TASIKMALAYA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji dan syukur Penulis panjatkan kepada Allah SWT. Yang telah memberi Penulis
kekuatan dan kemudahan dalam menyelesaikan makalah ini sehingga dapat
diselesaikan. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ahli Sunnah Wal Jama’ah yang berjudul “Struktur Nadhatul
Ulama”. Namun demikian semoga
makalah ini tidak hanya bermanfa’at bagi Penulis namun juga bisa bermanfa’at
dan menambah wawasan bagi semua pihak.
Dalam pembuatan
makalah ini Penulis tidak terlepas dari berbagai kesulitan karena keterbatasan
ilmu dan pengalaman yang Penulis miliki, namun berkat petunjuk Allah SWT,
motivasi, bimbingan, serta bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung
maupun secara tidak langsung, dengan izin Allah SWT, tugas makalah ini dapat di
selesaikan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu Penulis
mengharapkan saran dan kritikan kepada Pembaca demi kesempurnaan makalah ini
untuk masa yang akan datang, semoga makalah ini ada manfa’atnya.
Cipasung, 23 Oktober 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Nahdatul
Ulama adalah salah satu Organisasi Menegakkan ajaran Islam menurut paham
Ahlussunnah waljama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nahdlatul
Ulama (Kebangkitan Ulama) berdiri pada
16 Rajab 1344 H/(31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim
Asy'ari sebagai Rais Akbar. Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka
K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga
merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut
kemudian di ejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan
rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan
dan politik
B. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk memahami struktur organisasi Nahdlatul Ulama
2. Untuk memahami perangkat organisasi Nahdlatul Ulama
C. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang ada dalam perangkat organisasi NU?
2. Bagaimana struktur NU dari cabang hingga penggurus besar?
3. Istilah-istilah yang digunakan dalam organisasi NU?
BAB II
PEMBAHASAN
Keterbelakangan baik secara mental, maupun
ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat
kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk
memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi.
Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan "Kebangkitan
Nasional". Semangat kebangkitan memang terus menyebar kemana-mana setelah
rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa
lain. Sebagai jawabannya, muncullah berbagai organisasi pendidikan dan
pembebasan.
Pembentukan organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk
mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkoordinasi dengan berbagai
kyai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama .
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926).
Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar. Untuk
menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan
kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad
Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam
khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir
dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
Nahdlatul Ulama adalah Sebagai Organisasi yang merupakan salah satu penyebaran Ajaran Islam memiliki beberapa
hal, diantaranya :
1.
Motto NU : “
Berilmu, beramal serta bertaqwa pada Allah Yang Maha Esa.
2.
Visi NU : Terwujudnya
masyarakat sejahtera yang
dijiwai ajaran Islam Ahlusunnah Wal jamaah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkemakmuran dan berkeadilan yang
diridhoi Allah SWT.
3.
Misi NU :
a. Mewujudkan Masyarakat Indonesia
khususnya perempuan, yang sadar beragama bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b. Mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya
perempuan, yang berkualitas mandiri dan bertaqwa kepada Allah SWT.
c. Mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya
perempuan, yang sadar akan kewajiban dan haknya menurut ajaran Islam baik
sebagai pribadi maupun sebagai golongan masyarakat.
d. Melaksanakan tujuan Jam’iyyah NU sehingga
terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang merata dan diridhoi Allah SWT.
4.
Tujuan NU :
Menegakkan ajaran Islam menurut paham
Ahlussunnah waljama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, didalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama tingkatan kepemimpinan di atur
sebagai berikut:
1.
Pengurus Besar (tingkat Pusat)
2.
Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
3.
Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)/Pengurus Cabang
Istimewa (tingkat Luar Negeri)
4.
Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
5.
Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
6.
Pengurus Anak Ranting (tingkat Dusun)
Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan
Tanfidziyah.
1.
Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus
Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/ Pengurus Cabang Istimewa, dan
pengurus Majelis Wakil Cabang.
2.
Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
3.
Tanfidziyah adalah pelaksana.
Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari:
1.
Mustasyar Pengurus Besar.
2.
Pengurus Besar Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.
Mustasyar Pengurus Wilayah.
2.
Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.
Mustasyar Pengurus Cabang.
2.
Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:
1.
Mustasyar Pengurus Cabang.
2.
Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
1.
Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
2.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri atas:
1.
Pengurus Ranting Harian Syuriyah.
2.
Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.
3.
Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
4.
Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5.
Pengurus Ranting Pleno.
Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.
Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.
2.
Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
3.
Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
4.
Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5.
Pengurus Anak Ranting Pleno.
Tugas dan Wewenang :
1.
Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat
kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta ataupun
tidak.
2.
Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi
pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
3.
Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan
pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan
ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya.
Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat
Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.
1.
Permusyawaratan tingkat nasional yang terdiri dari:
a.
Muktamar
b.
Muktamar Luar Biasa
c.
Musyawarah Nasional Alim Ulama
d.
Konferensi Besar
2.
Permusyawaratan tingkat daerah yang terdiri:
a.
Konferensi Wilayah
b.
Musyawarah Kerja Wilayah
c.
Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Instimewa
d.
Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa
e.
Konferensi Majelis Wakil Cabang
f.
Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
g.
Musyawarah Ranting
h.
Musyawarah Kerja Ranting
i.
Musyawarah Anak Ranting
j.
Musyawarah Kerja Anak Ranting
Dalam menjalankan kegiatannya Nahdlatul Ulama mempunyai 3 perangkat
organisasi Nahdlatul Ulama :
1.
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi
Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama,
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan atau yang memerlukan
penanganan khusus, diantaranya:
a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama
Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
b. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama
disingkat LP Maarif NU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran
formal.
c. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama
disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang
pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat
LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan
ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama
disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
f.
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat
LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan
keluarga, sosial dan kependudukan.
g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan
pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul
Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan,
konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
i.
Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama
disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang
pengembangan seni dan budaya.
j.
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama
disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun,
mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama
disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan
bangunan serta harta benda wakaf lainnya
milik Nahdlatul Ulama.
l.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU,
bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual)
yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
m. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama
disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
n. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
o. Lemabaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat
LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
p. Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama
disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan
kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
q. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama
disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
r.
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim
Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
2.
Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul
Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan
khusus.
Berdasarkan perubahan AD/ART hasil Muktamar 33
NU di Jombang, Lajnah Nahdlatul Ulama digantikan dengan lembaga. Semula ada 3
(tiga) Lajnah yaitu LTNNU, Lajnah Falakiyah dan Lajnah Pendidikan Tinggi.
a.
Lajnah Ta’lif wa Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU)
Bertugas mengembangkan penelitian, penulisan, penerjemahan dan penerbitan
kitab/buku serta pengembangan informasi menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah.
b.
Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak
(astronomi).
c.
Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)
Bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
3.
Badan Otonom
Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok
masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Badan Otonom dikelompokkan
dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a.
Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk
anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b.
Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk
anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c.
Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor
NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat
puluh) tahun.
d.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk
mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
e.
Kesatuan Mahasiswa Nadhatul Ulama disingkat KMNU untuk
mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
f.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk
pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua
puluh tujuh) tahun.
g.
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU
untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27
(dua puluh tujuh) tahun.
h.
Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al-Mu'tabaroh an-Nahdliyah
(MATAN) untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh)
tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
a.
Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah
disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
b.
Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
c.
Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah
Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
d.
Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI
untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga
kerja.
e.
Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak
pada pengembangan seni bela diri.
f.
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
g.
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul
Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
h.
Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat
ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni
hadrah dan shalawat.
ROIS SYURIAH
|
MASA JABATAN
|
ROIS TANFIDZIAH
|
MASA JABATAN
|
||||
1
|
KH. HASYIM ASY'ARI
|
AWAL
|
AKHIR
|
KH. Hasan Gipo
|
AWAL
|
AKHIR
|
|
1926
|
1947
|
1926
|
1952
|
||||
2
|
K.H. Abdul Wahab Chasbullah
|
1947
|
1971
|
||||
KH. Idham Chalid
|
1952
|
1984
|
|||||
3
|
KH. Bisri Syansuri
|
1972
|
1980
|
||||
4
|
KH. Muhammad Ali Maksum
|
1980
|
1984
|
||||
5
|
KH. Achmad Muhammad Hasan Siddiq
|
1984
|
1991
|
Dr. KH. Abdurrahman Wahid
|
1984
|
1999
|
|
6
|
KH. Ali Yafie (pjs)
|
1991
|
1992
|
||||
7
|
KH. Mohammad Ilyas Ruhiat
|
1992
|
1999
|
||||
8
|
Dr .KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz
|
1999
|
2014
|
KH. Hasyim Muzadi
|
1999
|
2010
|
|
9
|
KH. Ahmad Mustofa Bisri
|
2014
|
2015
|
Prof. Dr. KH.
Said Aqil Siradj, M.A
|
2010
|
-
|
|
10
|
KH. Ma'ruf Amin
|
2015
|
2020
|
||||
BAB III
PENUTUP
Nahdlatul Ulama sebagai organisai yang didirikan oleh para ulama pengasuh
pesantren yang sekian banyaknya dan sekian luas pengaruhnya, tentu dimasudkan
utntuk menempatkan posisi dn fungsi ulama sedemikian penting di tengah-tengah
masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya di NU. Ajaran Islam yang berhaluan
Ahlussunnah wal jama’ah. Guna mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya
dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan
masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat manusia.
Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan
untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada
ALLAH SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
KH. Abdul
Muchith Muzadi. NU dalam Persepektif Sejarah & Ajara,(Refleksi 65 Th.
Ikut NU). Surabaya: penerbit Khalista.
Nalar Politik
NU & Muhammadiyah, 2009
Ubaid Abdullah,Mohammad
Bakir. 2016. Nasionalisme dan islam Nusantara. Jakarta: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar