Minggu, 26 November 2017

PARADIGMA KEPEMIMPINAN DALAM RANAH NILAI-NILAI KEISLAMAN

Paradigma kepemimpinan dalam islam
Sebelum membahas kepemimpinan profentik, peneliti menguraikan terlebih dahulupengertian term dalam islam agar pemahaman dan konsep pembahasan tidak ambigu.secara etimologi, kepemimpinan berasal dari kata dasar pemimpin. Dalam bahasa inggris disebut leadership yang berarti kepemimpinan. Dari kata dasar leader berarti pemimpin,[1] akar katanya to lead yang mengandung beberapa arti yang saling berhubungan erat dengan: bergerak lebih awal, berjalan di awal, mengambil langkah awal, berbuat paling dulu, memelopori, mengarahkan pikiran, pendapat orang lain, membimbing, menuntun dan menggerakan orang lain melalui pengaruhnya.[2] Dalam bahasa indonesia istilah kepemimpinan berasal dari kata “pimpin”. Kata pimpin yang diawali dengan “ke” dan diakhiri dengan “an” aadalah arti perihal memipin.[3]
            Menurut john D. Pfiffner & Robert Presthus (1967), “Ieadership is the art of coordinating and motivatiang individualis and group to achieve desred ends”. [4] (Kemimpinan adalah seni mengkoordinasi dan memotivasi individu-individu serta kelompok-kelompok untuk mencapai tujuan yang diinginkan), sedangkan menurut martin J. Gannon (1982), ”Leadership is the ability of a superior to influence the behaviour of subordinates; one of the behavioural in the organization”[5](Kepemimpinan adalah kemampuan seorang atasan mempengaruhi perilaku bawahanya; salah satu prilaku dalam organisasi).
            Dengan demikian, maka inti pengertian kepemimpinan tersebut di atas bisa disimpulkan bahwan kepemimpinan adalah kemampuan dalam proses mempengaruhi, mengkoordinasikan, menggerakan segala komponen dalam suatu organisasi dalam upaya efektivitas dan efisiensi untuk pencapaian tujuan organsisasi.
            Sedangkan khazanah islam kepemimpinan sejatinya sudah si sebutkan sejak manusia berada di muka bumi dengan istilaj Khalifah Fi al’Ardh, disebabkan karena islam memandang manusia sebagai pemimpin yakni wakil Allah SWT di muka bumi, memiliki dasar-dasar yang sangat kuat dan kukuh, dibangun dengan nilai-nilai ilahiyah (qauliyah) yang dikembangkan dan diperaktekan berabad-abad yang lalu oleh Nabi Muhammad SAW, Khulafa’ al-Rosyidin dan tab;in.
            Ada bebrapa paradigma yang sudah lazin dipakai dalam Khazanah Islam dalam hal kepemimpinan yaitu: Khalifah, Ulum Amri, Imam, Malik, Sultan, Mal ‘ Naqib, Sadah dan Qawwamun.
a.       Khalifah
Khalifah  secara bahasa juga berarti pemimpin, penerus, pengganti, pelanjut Nabi Muhammad SAW.[6] Sdangkan menurut istilah Khalifah adalah pengganti orang lain, menempati tempatnya dan mengambil posisinya baik karena absennya orang yang digantikan, karena meninggalnya orang yang digantikan, maupun alasan-alasan yang lain.[7]
Kata Khalifah dalam al-qur’an disebut sebanyak 116 kali dalam 12 yakni: Al-Baqarah (11x), Ali’Imran (7x), an- Nisa (3x), al-Maidah (2x), al-Maidah (2x), al-An’am (4x),, al-A’raf (9x), al-Anfal (2x), at-Taubah (8x), Yunus (8x), Hud (4x), ar-Ra’d (2x), Ibrahim (2x0, an-Nahl (7x), al-Isra (1x), Maryam (4x), Taha (5x), al-Anbiya (1x), al-Hajj (3x), al-Mukminun (1x), an-Nur (3x), al-Furqan (1x), asy-syu’ara (1x), an-naml (2x), ar-Rum (2x), as-Sajadah (1x), Saba’ (2x), Fatir (4x), Yasin (2x), Sad (1x), az-Zumar (4x), Fussilat (4x), asy-Syura (1x), az-Zukhruf (3x), al-Jasiyah (3x), al-Ahqaf (1x), al-Fath (3x), az-Zariyyat (1x), al-Hadid (1x), al-Jin (1x), an-Naba (1x).[8] Maknanya berkisar diantara kata kerja yakni menggantikan, meninggalkan atau kata benda pengganti atau penerus. Sedangkan menurut ibn Khaldun, kekhalifahan adalah memerintahkan rakyat sesuai dengan petunjuk Agama baik soal-soal keakhiraran dan duniawi, sebab dalam pandangan pembuat undang-undang, semua soal keduniawian ini harus dihukumi dari kepentingan hidup keakhiratan.[9] Oleh karena itu hakekat khalifah atau kepemimpinan merupakan pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai penegak agama. Kata Khalifah kemudian dipakai untuk menyebut para pemimpin Negara Islam.
Lafaz khalifah mengandung pengertian terhadap kepemimpinan secara universal, baik manusia memimpin dirinya sendiri secara individu maupun secara menyeluruh (komperhensif). Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’am surat Al-Baqarah, (2): 30;
وَ إِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّيْ جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيْفَةً قَالُوْا أَتَجْعَلُ فِيْهَا مَن يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَ نَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَ نُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّيْ أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُوْن

Artinya : Dan (ingatlah) tatkala Tuhan engkau berkata kepada Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah”  mereka berkata: Apakah Engkau hendak menjadikan padanya orang yang merusak di dalam nya dan menumpahkan darah, padahal kami selalu bertasbih dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau ? Dia berkata : “Sesungguhnya Aku lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”[10]
            Dari ayar di atas bahwa Allah SWT memakai kata khalifah  ada kaitannya dengan pengertian khalifah yang berarti pengganti, pemimpin atau penguasa. Manusia mengemban amanat kekhalifahannya karena kemampuanya dalam berpikir dan mempergunakan simbol-simbol komunikasi (al-asma’a kullaha). Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat di atas menjadi dalil wajibnya mengangkat khalifah (pemimpin) untuk memutuskan perkara ditengah umat manusia dallam perkara yang mereka sengketakan memutuskan perkara yang mereka perebutkan juga menolong orang yang teraniayya dari orang yang menzaliminya, menegakkan hukum, mencegah berbagai perbuatan keji dan perkara-perkara lainnya. Tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan adanya Imam (Pemimpin).[11]
Allah SWT menciptakan manusia sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi ini yang di gambarkan kepada nabi Adam. Selanjutnya setelah nabi Adam wafat, Allah SWT menciptakan khalifah dalam memimpin kaum berganti-ganti dari generasi ke generasi sebagaimana setelah kaum ‘Ad. Kemudian Allah menjadikan nabi Daud AS sebagai pemimpin di muka bumi dengan menegakan hukuman secara adil. Dengan demikian pengertian khalifah mengidentifikasikan manusia berfungsi sebagai khalifah di bumi, sebagai pengganti kepemimpinan dari generasi kegenerasi berikutnya, serta sebagai kepala pemerintahan.
Beberapa ulama memiliki bermacam0macam persepsi dan menafsirkan ayat tersebut di atas. Menurut ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas Khalifah  yang dimaksud Nabi Adam, dia adalah pemimpin dari malaikat yang ada di bumi, atau dari jin bani al-Jan, atau Iblis dalam menguasai bumi, atau dari kekuasaan Allah SWT. Sedangkan Muhammad Yusuf al-Garnati menambahkan bahwa “para Nabi nerpakan pemimpin Allah di bumi, dan Nabi Adam sebagai Bapaknya para pemimpin”
            Begitu juga dalam hadits Nabi Muhammad SAW secara jelas menyebutkan soal kepemimpinan dalam sebuah sabdanya yang shahih;
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه (رواه مسلم)
Artinya:
Diriwayatkan Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin umar r.a berkata : Saya telah mendengar rasulullah saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan di minta pertanggung jawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggung jawaban  perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan di tanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung jawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) dari hal-hal yang dipimpinnya. ( HR. Muslim)[12]
            Dari hadits di atas secara jelas menyebutkan bahwa manusia terlahir ke muka bumi sebagai pemimpin dan tugasnya memelihara dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Bila rasulullah SAW, mengatakan bahwa setiap orang ini adalah pemimpin, berarti manusia terlahir dengan bakat memimpin. Jadi setiap manusia memiliki kewajiban untuk mempengaruhi orang lain. Dengan demikian maka manusia yang menarik diri dari pergaulan masyarakat untuk hidup menyendiri telah menentang qodratnya sebagai abdullah dan khalifatullah di muka bumi.
            Pada surat Shad, (38): 26; disebutkan Allah SWT berfirman;
يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Artinya : "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah, akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan." – (QS.38:26) [13]
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa salah satu tugas dan kewajiban utama seorang khalifah utama seorang adalah menegakan hukum secara al-haq. Seorang pemimpin tidak boleh menjalan kepemimpinannya dengan mengikuti hawa nafsu. Karena tugas kepemimpinan adalah tugas fi sabilillah dan kedudukan pun sangat mulia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan islam adalah suatu kegiatan atau kemampuan orang lain untuk mengarahkan dan memotivasi tingkah laku orang lain, serta ada usaha kerja sama yang sesuaian dengan nilai-nilai al-Quran dan al-haditst untukmencapai tujuan yang diinginkan bersama.
Dalam surat al-An’am, (6): 165; Allah SWT berfirman;
وَهُوَ ٱلَّذِى جَعَلَكُمْ خَلَٰٓئِفَ ٱلْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ ٱلْعِقَابِ وَإِنَّهُۥ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌۢ
Artinya : Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-An'am 6:165)[14]
Diantara pontensi yang diberikan Allah SWT kepada manusia adalah kemampuan memimpin untuk menjaga kelestarian alam yang diberikan Allah dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya,[15] selama di dunia. Dalam konsep Islam, kepemimpinan dapat diartikan sebaggai sebuah konsep interaksi , rela, proses otoritas, kegiatan mempengaruhi, mengarahkan dan mengkoordinasi baik secara horizontal dan vertikal yang kemudian dalam teori manajemen, fungsi pemimpin sebagai perencana dan pengambil keputusan (planning and decision maker), pengorganisasian (organization), kepemimpinan dan motivasi (leading and motivation), pengawasan (controling), dan lain-lain.[16] Dari berbagai definisi kepemimpinan menurut penafsiran Para Ulama’ di atas memiliki konotasi general (umum), bisa pemimpin Negara, Organisasi politik, organisasi sosial, perusahaan maupun pendidikan.
b.      Ulul Amri
Istilah Ulul Amri dapat diartikan sebagai pemilik kekuasaan dan pemilik hak untuk memerintahkan sesuatu. Seseorang yang memiliki kekuasaan untuk memrintahkan sesuatu berarti yang bersangkutan memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengandalkan keadaan.[17] Dalam al-Qur’an lafaz Ulul Amri hanya disebutkan dua kali yakni di surat an-Nisa’ ayat 59 dan ayat 83, ulil Amri terdiri dari dua kata, yakni kata ulu (mempunyai, pemilik) dan amri (menyuruh, memerintah) dan bila digabung menjadi ulil amri mengandung ari penguasa/ulama’, sebagaimana firmana Allah dalam surat an-Nisa ayat 59;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.[18]
      Sebagian ulama lain, masih dalam kitab tafsir yang sama, bahwa ulil amri itu adalah ahlul wal fiqh (mereka yang memiliki ilmu dan pengetahuan akan fiqh). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa sahabat-sahabat rosulullah yang dimaksud dengan ulil Amri. Sebagian lainnya berpendapat ulil amri itu adalah Abu Bakar Ash Shidiq dan Umar Bin Khattab. Sedangkan menuruut al-Baidawi, pemerintah pada zama rosulullah dan masa sesudahnya telah megakui eksistensinya, pemerintah disini berupa para khalifah, para hakim, maka dianjurkan untuk patuh dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya.[19]
      Al-Mawardi, menyebutkan ada empat pendapat dalam mengartikan kalimat “ulul amri” pada ayat di atas. Pertama, ulil amri bermakna umara (Para Pemimpin yang konotasinya adalah pemimpin masalah keduniaan). Ini merupakan pendapat ibn abbas, as-Sa’dy dab abu hurairah serta ibnu Zaid, Imam Al-Mawardi memberi catatan bahwa walaupun mereka mengartikannya dengan umara namun mereka berbeda pendapat dalam sebab turunnya ayat ini.
      Ibn Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin huzafah bin Qays as-Samhi Ketika rasul mengangkatnya menjadi pemimpin dalam sariyah (perang yang tidak diikutin oleh Rasulullah SAW). Sedangkan As-Sa’dy berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Amr bin Yasir dab Khalid bin Walid ketika keduanya diangkat oleh rosul sebagai pemimpin dalam sariyah. Kedua ulil amri itu maknanya adalah ulama dan fuqaha. Ini menurut pendapat Jabir bin abdullah, al-hasan, atha dan abi al-aliyah. Ketiga, pendapat dari mujahid yang mengatakan bahwa ulil amri iitu adalah sahabat-sahabat rasulullah SAW. Keempat, yang berasal dari Ikrimah, lebih menyempitkan makna ulil amri hanya kepada dua sahabat saja yaitu Abu Bakar Ash Shidiq dan Umar Bin Khattab.
      Dari ayat tersebut mengidentifikasikan akan eksistensi kepemimpinan yang sangat kuat terkait dengan kepemimpinan Tuhan dan Rasulnya, Sehingga setelah Rosulullah SAW wafat maka Ulil Amri sebagai rujukan dalam menghadapi masalah serta menjadi kewajiban untuk selalu ditaati. Dan kalau seeandainya mereka menyerahkan urusan merekakepada rasull dan ulil Amri, niscaya orang-orang yang inginmengetahui kebenarannya, dapat mengetahui dari rosul atau Ulil Amri sebagai estafet kepemimpinan Nabi, yang akan selalu ada dari generasi ke generasi.
c.       Imam
Kata Imam atau imamah berasal dari kata akar kata yang berakar dari huruf hamzah dan mim, keuda huruf tersebut mempunyai banyak arti, diantaranya ialah pokok, tempat kembali, jama’ah dan maksud.[20] Lafaz imam dalam al-Quran sebanyak 25 dalam 18 surah yakni: Al-Baqaeah (1x), al-An’am (2x), al-A’rif (3x), at-Taubah (1x), Huud (3x), ar- Ra’d (1x), al-Hajr (1x), an-Nahl (1x), al-Isr’a (1x), al-Anbiy’ (1x), a;-Furqan (1x), al-Qasas (2x), al-Ankabut (1x), as-Sajdah (1x), Fatir (1x), Yasin (1x), Fussilat (1x), ak-Ahqaf (2x).
            Para ulama mendefinisikan kata imam sebagai orang yang dapat diikuti dan ditampilkan ke depan dalam berbagai permasalahan dan urusan baik yang bersifat duniawi lebih-lebih ranah ikhrowi.
d.      Al-Malik
Sedangkan untuk term al-malik bermakna seseorang yang mempunyai kewenangan untuk memerintahkan sesuatu dan melarang sesuatu dalam kaitan dengan sebuah pemerintahan.[21]sehingga inti dari pada paradigma kepemimpinan di atas mengandung persamaan pada ranah menuntun atau memobilisasi sejulah manusia untuk mencapai tujuan bersama yang di ridhai Allah SWT. Artinya, paradigma tersebut bermuara pada pengabdian manusia terhadap sang pencipta-nya dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam hal ini, islam mengarahkan kepemimpinan pada prinsip-prinsip kempemimpinan islam, yaitu amanah, adil, syura’ (musyawarah), dan amar ma;ruf nahi munkar yang harus diaplikasikan dalam perilaku kepemimpinan.



[1] Hendro dermawan, dkk, kamus ilmiyah populer lengkap (Yogyakarta: Bintang Cemerlang, 2013), hlm. 204
[2] Baharuddin dan umiarso, kepemimpinan pendidikan islam, hlm, 47
[3] M. Walid, Kepemimpinan Spiritual Kharismatik, (Telah kritisi Terhadap Kepemimpinan KH. Achmad Muzakki Syah Pengasuh Pondok Pesantren A;-Qodiri, “Jurnal Sekolah Tinggi Al- Falah As- Sunniyah Kecong Jember, tt, hlm. 23.
[4] Jonh D. Pfiffner & Robert Presthus, public administration, (New York: The ronald press, 1967), hlm. 88.
[5] Martin J. Gannon, Management An Integrated framework, Edisi ke-2,(Canada: McGraw-Hill International Book Company, 1982), hlm. 574
[6] Hendri Darmawan, Kamus, hlm. 209
[7] Ayatullah Muhammad Baqir Hakim, Ulumul Qur’an, Trej. Nashirul Haq DKK. (Jakarta: Al-Huda, 2006), hlm. 672.
[8] M.Tuwah, dkk, islam humanisI, (Jakarta: PT. Moyo segoro agung, 2002), hlm. 2
[9] Ibn Khaldun, Mukaddimah, hlm. 234,; maimoen zubair, Sejarah Tasyri’ Islam Periodesasi legeslasi islam dalam bingkai sejarah, (Lirboyo: FPII, 2006), hlm 103.
[10] Departemen Agama RI, Al- Hikmah: al-Qur’an dan terjemahnya, hlm. 6.
[11] Shafiyyurragman Al-Mubarakfuri, shahih tafsir ibnu katsir, jilid 1 (bogor: Pustaka Inu Katsir, 2006), hlm. 202
[12] Muhammad bin Ismail Al-bukhari,  Shahih Bukhari, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Islamiyah, 1430), hlm. 167.; abul husain muslim bin al hajjaj an-Naisabury, Shahih Muslim, (Riyadh: Maktabah Arabiyah Ash-Su’udiyah, 1429), hlm. 525.
[13] Departemen Agama RI, Al- Hikmah: al-Qur’an dan terjemahnya, hlm. 454.
[14] Departemen Agama RI, Al- Hikmah: al-Qur’an dan terjemahnya, hlm. 150.
[15] Moh. Haitami Salim & Syamsul Kurniawan, Studi Ilmu Pendidikan Islam, (jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 98.
[16] Aunur Rahim Fakih, dkk, kepemimpinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 3-4
[17] Abd. Muin Salim, Konsepsi Kekuasaan Politik dalam al-Quran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004), hlm. 231
[18] Departemen Agama RI, Al- Hikmah: al-Qur’an dan terjemahnya, hlm. 87.
[19] Nashiruddin Abi Sa’ad Abdullah Abi ‘Iumar Ibn Muhammad Syairaziy al- Baidhowi, Tafsiru al-Baidawi; Anwarul al-Tnasil wa Asraru al-Ta’wil, (Beirut: Dar al-fikr, 1996), hlm. 206.
[20] Abi al-Husain Ahmad Ibn Fariz Zakariyya, Mu’jam Maqayis al-Lughah juz II, (ttp: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 21
[21] Abi al-Husain Ahmad Ibn Fariz Zakariyya, mu’jam maqayis, hlm. 351.

Senin, 23 Oktober 2017

MAKALAH ASWAJA STRUKTUR DALAM ORGANISASI NADHATUL ULAMA (NU)

STRUKTUR ORGANISASI NADHATUL ULAMA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Ahli Sunnah Wal Jama’aj
   Dosen           : Mutiara fahriani M.Pdi



Disusun Oleh            
Nama                           : M. Farhan Sahlani (15.0156.1)
                                    Tingkat/Semester        : IIID/V
                                    Fakultas/Jurusan          : Tarbiyah/PAI



INSTITUT AGAMA ISLAM CIPASUNG (IAIC)
SINGAPARNA – TASIKMALAYA
2017/2018

KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, puji dan syukur Penulis panjatkan kepada Allah SWT. Yang telah memberi Penulis kekuatan dan kemudahan dalam menyelesaikan makalah ini sehingga dapat diselesaikan. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ahli Sunnah Wal Jama’ah yang berjudul “Struktur Nadhatul Ulama”. Namun demikian semoga makalah ini tidak hanya bermanfa’at bagi Penulis namun juga bisa bermanfa’at dan menambah wawasan bagi semua pihak.
Dalam pembuatan makalah ini Penulis tidak terlepas dari berbagai kesulitan karena keterbatasan ilmu dan pengalaman yang Penulis miliki, namun berkat petunjuk Allah SWT, motivasi, bimbingan, serta bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, dengan izin Allah SWT, tugas makalah ini dapat di selesaikan.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu Penulis mengharapkan saran dan kritikan kepada Pembaca demi kesempurnaan makalah ini untuk masa yang akan datang, semoga makalah ini ada manfa’atnya.


Cipasung,  23 Oktober 2017

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Nahdatul Ulama adalah salah satu Organisasi Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah waljama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan  Ulama) berdiri pada 16 Rajab 1344 H/(31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar. Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian di ejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik
B.     TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk memahami struktur organisasi Nahdlatul Ulama
2.      Untuk memahami perangkat organisasi Nahdlatul Ulama

C.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang ada dalam perangkat organisasi NU?
2.      Bagaimana struktur NU dari cabang hingga penggurus besar?
3.      Istilah-istilah yang digunakan dalam organisasi NU?


BAB II

PEMBAHASAN

Keterbelakangan baik secara mental, maupun  ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan "Kebangkitan Nasional". Semangat kebangkitan memang terus menyebar kemana-mana setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai jawabannya, muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.
Pembentukan organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkoordinasi dengan berbagai kyai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama  Nahdlatul Ulama .
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar. Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
Nahdlatul Ulama adalah Sebagai Organisasi yang merupakan salah satu  penyebaran Ajaran Islam memiliki beberapa hal, diantaranya :
1.      Motto NU :  “ Berilmu, beramal serta bertaqwa pada Allah Yang Maha Esa.
2.      Visi  NU :   Terwujudnya  masyarakat  sejahtera  yang  dijiwai  ajaran  Islam Ahlusunnah Wal jamaah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkemakmuran dan berkeadilan yang diridhoi Allah SWT.
3.      Misi NU :
a.       Mewujudkan Masyarakat  Indonesia  khususnya perempuan, yang sadar beragama bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya perempuan, yang berkualitas mandiri dan bertaqwa kepada Allah SWT.
c.       Mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya perempuan, yang sadar akan kewajiban dan haknya menurut ajaran Islam baik sebagai pribadi maupun sebagai golongan masyarakat.
d.      Melaksanakan tujuan Jam’iyyah NU sehingga terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang merata dan diridhoi Allah SWT.
4.      Tujuan NU :
Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah waljama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama tingkatan kepemimpinan di atur sebagai berikut:
1.      Pengurus Besar (tingkat Pusat)
2.      Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
3.      Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)/Pengurus Cabang Istimewa (tingkat Luar Negeri)
4.      Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
5.      Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
6.      Pengurus Anak Ranting (tingkat Dusun)
Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah.
1.      Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/ Pengurus Cabang Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.
2.      Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
3.      Tanfidziyah adalah pelaksana.
Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari:
1.      Mustasyar Pengurus Besar.
2.      Pengurus Besar Harian Syuriyah.
3.      Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
4.      Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
5.      Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah.
6.      Pengurus Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.      Mustasyar Pengurus Wilayah.
2.      Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
3.      Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.
4.      Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.
5.      Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
6.      Pengurus Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.      Mustasyar Pengurus Cabang.
2.      Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3.      Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4.      Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5.      Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.      Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:
1.      Mustasyar Pengurus Cabang.
2.      Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3.      Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4.      Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5.      Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.      Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
1.      Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
2.      Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
3.      Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
4.      Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
5.      Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.      Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri atas:
1.      Pengurus Ranting Harian Syuriyah.
2.      Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.
3.      Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
4.      Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5.      Pengurus Ranting Pleno.
Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari :
1.      Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.
2.      Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
3.      Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
4.      Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5.      Pengurus Anak Ranting Pleno.


Tugas dan Wewenang :
1.      Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.
2.      Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
3.      Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.
1.      Permusyawaratan tingkat nasional yang terdiri dari:
a.       Muktamar
b.      Muktamar Luar Biasa
c.       Musyawarah Nasional Alim Ulama
d.      Konferensi Besar

2.      Permusyawaratan tingkat daerah yang terdiri:
a.       Konferensi Wilayah
b.      Musyawarah Kerja Wilayah
c.       Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Instimewa
d.      Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa
e.       Konferensi Majelis Wakil Cabang
f.        Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
g.      Musyawarah Ranting
h.      Musyawarah Kerja Ranting
i.        Musyawarah Anak Ranting
j.        Musyawarah Kerja Anak Ranting

Dalam menjalankan kegiatannya Nahdlatul Ulama mempunyai 3 perangkat organisasi Nahdlatul Ulama :
1.      Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus, diantaranya:

a.       Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
b.      Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif  NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c.       Rabithah Ma'ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d.      Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e.       Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
f.        Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
g.      Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di  bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h.      Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
i.        Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
j.        Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas  menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
k.      Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta  harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
l.        Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
m.    Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
n.      Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
o.      Lemabaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
p.      Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
q.      Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
r.        Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
2.      Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus.
Berdasarkan perubahan AD/ART hasil Muktamar 33 NU di Jombang, Lajnah Nahdlatul Ulama digantikan dengan lembaga. Semula ada 3 (tiga) Lajnah yaitu LTNNU, Lajnah Falakiyah dan Lajnah Pendidikan Tinggi.
a.       Lajnah Ta’lif wa Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU)
Bertugas mengembangkan penelitian, penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta pengembangan informasi menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah.
b.      Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).
c.       Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)
Bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
3.      Badan Otonom
Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a.       Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b.      Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c.       Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
d.      Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
e.       Kesatuan Mahasiswa Nadhatul Ulama disingkat KMNU untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
f.        Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
g.      Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
h.      Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al-Mu'tabaroh an-Nahdliyah (MATAN) untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
a.       Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
b.      Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
c.       Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
d.      Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
e.       Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
f.        Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
g.      Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
h.      Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.

ROIS SYURIAH
MASA JABATAN
ROIS TANFIDZIAH
MASA JABATAN
1
KH. HASYIM ASY'ARI
AWAL
AKHIR
KH. Hasan Gipo
AWAL
AKHIR
1926
1947
1926
1952
2
K.H. Abdul Wahab Chasbullah
1947
1971
KH. Idham Chalid
1952
1984
3
KH. Bisri Syansuri
1972
1980
4
KH. Muhammad Ali Maksum
1980
1984
5
KH. Achmad Muhammad Hasan Siddiq
1984
1991
Dr. KH. Abdurrahman Wahid
1984
1999
6
KH. Ali Yafie (pjs)
1991
1992
7
KH. Mohammad Ilyas Ruhiat
1992
1999
8
Dr .KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz
1999
2014
KH. Hasyim Muzadi
1999
2010
9
KH. Ahmad Mustofa Bisri
2014
2015
 Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A
2010
-
10
KH. Ma'ruf Amin
2015
2020


BAB III

PENUTUP

Nahdlatul Ulama sebagai organisai yang didirikan oleh para ulama pengasuh pesantren yang sekian banyaknya dan sekian luas pengaruhnya, tentu dimasudkan utntuk menempatkan posisi dn fungsi ulama sedemikian penting di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya di NU. Ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah. Guna mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat manusia.
Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada ALLAH SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera.


DAFTAR PUSTAKA

KH. Abdul Muchith Muzadi. NU dalam Persepektif Sejarah & Ajara,(Refleksi 65 Th. Ikut  NU). Surabaya: penerbit Khalista.
Nalar Politik NU & Muhammadiyah, 2009
Ubaid Abdullah,Mohammad Bakir. 2016. Nasionalisme dan islam Nusantara. Jakarta: Kompas